Syarat Daftar Baru Bpjs Kesehatan

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri via Aplikasi Mobile JKN

Adapun langkah-langkah untuk mendaftar kepesertaan program JKN-KIS di aplikasi Mobile JKN sebagai berikut:

Ini Syarat Membuat BPJS Kesehatan yang Harus Dilengkapi

Inovasi terbaru dalam jaminan sosial kesehatan di tahun 2014 melalui resminya BPJS Kesehatan dapat dianggap sebagai hembusan napas baru yang membawa harapan sekaligus rasa aman bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya, BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang memang hadir untuk memberikan akses kesehatan secara merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Bersifat wajib untuk jadi peserta layanan tersebut, Anda harus paham tentang apa saja yang diperlukan dalam syarat membuat BPJS, sehingga Anda dapat merasakan manfaatnya dengan mudah dan nyaman.

Sebelum menjelaskan tentang apa saja syarat membuat BPJS, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu tentang BPJS Kesehatan secara lebih detail. Seperti yang telah Anda ketahui, Badan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS kesehatan sebuah layanan penjaminan sosial yang dirancang oleh Pemerintah Indonesia demi memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang mudah bagi rakyat Indonesia. Perlu dipahami bahwa layanan BPJS Kesehatan ini bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia untuk ikut serta. Tidak hanya eksklusif bagi WNI, warga negara asing yang telah menetap di Indonesia selama kurun waktu 6 bulan pun wajib ikut jadi peserta layanan BPJS Kesehatan.

Biaya Iuran BPJS Kesehatan

Sebelumnya, terdapat tiga kelas iuran BPJS Kesehatan, yakni kelas I, II, dan III. Namun, pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 telah mengubahnya menjadi satu macam saja, yakni KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

Lebih lanjut, dalam pasal 103B ayat (1), dijelaskan bahwasanya KRIS ini akan dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025 mendatang.

Apakah besaran iurannya akan turut berubah? Besar iuran BPJS Kesehatan yang mesti dibayar tiap bulan tidak akan berubah sebagaimana disadur detikHealth. Artinya, nominal iuran masih akan didasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020, yakni:

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan besaran iuran BPJS Kesehatan akan berubah di masa mendatang. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, "Jika ke depannya ada penyesuaian iuran, tentu ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Termasuk mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat," ujarnya dikutip dari detikHealth, Rabu (10/7/2024).

Demikian penjelasan lengkap mengenai cara daftar BPJS Kesehatan secara online dan offline berikut syarat dokumennya. Semoga penjelasannya membantu, ya.

Penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk memiliki perlindungan kesehatan yang memadai. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan program jaminan sosial di Indonesia, termasuk program jaminan kesehatan dalam program BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh warga negara Indonesia.

Dalam artikel ini, kita akan membahas cara daftar BPJS Kesehatan secara online, langkah-langkah yang diperlukan, serta persyaratan yang harus dipenuhi.

Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Sama seperti di instansi pemerintahan, iuran juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pemberi kerja membayar 4%, dan peserta membayar 1%.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via PANDAWA

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online, detikers perlu menghubungi PANDAWA BPJS Kesehatan. Perlu dicatat bahwa nomor PANDAWA ini aktif selama hari kerja, yakni Senin-Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB.

Adapun langkah-langkah pendaftarannya adalah sebagai berikut:

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat BPJS Kesehatan melalui JKN Mobile:

1. Unduh aplikasi JKN Mobile melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS) di perangkat seluler Anda.

Download di Play Store (Android User)

Download di App Store (iOS User)

2. Buka aplikasi JKN Mobile dan pilih menu "Daftar" yang tersedia di halaman utama.

3. Pilih jenis peserta sesuai dengan kategori yang sesuai, seperti peserta mandiri, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

4. Isi data pribadi yang diminta, seperti Nama Lengkap, Nomor Identitas (KTP), Tanggal Lahir, Alamat, dan kontak yang dapat dihubungi.

5. Pilih jenis layanan yang diinginkan, seperti Pendaftaran baru atau Perubahan Data.

6. Unggah dokumen pendukung yang diminta, seperti foto KTP, KK, dan dokumen lainnya sesuai dengan jenis peserta yang dipilih.

7. Verifikasi data yang telah diisi dengan seksama sebelum melanjutkan.

8. Setelah itu, ikuti langkah-langkah yang diberikan untuk menyelesaikan proses pendaftaran, seperti mengisi informasi tambahan, memilih jenis pelayanan, dan menentukan metode pembayaran iuran.

9. Lakukan pembayaran iuran sesuai dengan metode yang dipilih. Aplikasi JKN Mobile akan memberikan informasi mengenai besaran iuran yang harus dibayarkan.

10. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor kartu BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Pastikan untuk mengisi data dengan benar dan lengkap serta mengikuti prosedur yang ditentukan dalam aplikasi JKN Mobile untuk menghindari kesalahan atau penolakan dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan, Anda dapat menghubungi layanan bantuan yang tersedia dalam aplikasi JKN Mobile untuk bantuan lebih lanjut.

Baca juga: Panduan & Cara Berobat Dengan BPJS Kesehatan

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan

Berikut adalah syarat atau berkas-berkas yang harus disiapkan dan dibawa ketika melakukan pendaftaran BPJS:

Tanggungan Pelayanan BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan ini termasuk pada Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), pelayanan gawat darurat dan pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri.

Adapun fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk pengguna BPJS terdiri atas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Berikut rinciannya:

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Jika di suatu kecamatan tidak terdapat dokter berdasarkan penetapan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan praktik bidan atau praktik perawat untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama sesuai dengan kewenangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL)

Nah itulah cara daftar BPJS secara offline dan online, lengkap dengan syarat dan besaran iurannya. Semoga bermanfaat ya, detikers!

Iuran BPJS Kesehatan merupakan kontribusi finansial yang harus dibayarkan oleh peserta untuk mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan yang luas dan terjangkau. Besaran iuran ini bervariasi tergantung pada status pekerjaan dan kelas layanan kesehatan yang dipilih. Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan dan mekanisme pembayarannya.Besaran Iuran untuk Peserta Bekerja

Langkah-langkah mudah untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online:

Mekanisme Pembayaran Iuran